Advertisement

Latest News

By Redaksi - Kamis, 25 Februari 2010

Hamka Janji Ungkap Pemberi Cek 
  "Nanti saya sebutkan orangnya di persidangan"
 
" Jakarta, H-- 
 
Satu lagi berkas kasus dugaan suap dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia dinyatakan lengkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 
 
"Mulai hari ini, berkas Hamka Yamdhu kita nyatakan tahap dua," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, Kamis (25/2). Jaksa dari KPK yang menangani Hamka, diberi waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan untuk kemudian melimpahkan perkaranya ke Pengadilan Tipikor, katanya Johan. Setelah berkas Endin AJ Soefihara dan Dudhie Makmun Murod, kini giliran berkas politisi Partai Golkar, Hamka Yamdhu. 
 
Dengan begitu, sudah 3 tersangka yang berkasnya akan segera disidang. Satu berkas lagi yakni Udju Djuhaeri masih dalam tahap jelang tahap dua. 
 
Selepas menandatangani berkas pelimpahan, Hamka menegaskan baru akan mengungkap pemberi cek saat diadili nanti "Nanti saya sebutkan orangnya (pemberi cek) di persidangan," kata Hamka, saat dibawa pulang petugas KPK ke Rutan Cipinang. 
 
Udju, Endin, Hamka, dan Dudhie dijadikan tersangka karena diduga menjadi koordinator penyerahan cek ke puluhan anggota Komisi IX DPR RI periode 1999-2004. Kasus ini mencuat setelah Agus Condro melaporkanya ke KPK pertengahan 2008 lalu. Mantan anggota Komisi IX ini, mengaku mendapat cek perjalanan senilai Rp. 500 juta untuk Fraksi PDIP, setelah terpilihnya Miranda Gultom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. lanjut Agus, cek kemudian dibagikan di ruang kerja Emir Moeis yang kini menjadi Ketua Komisi Keuangan. Namun, Emir sendiri berulang membantah keterangan Agus ini. **

Follow our blog on Twitter, become a fan on Facebook. Stay updated via RSS

0 komentar for " "

Leave a Reply

Advertisement